Malanghits.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung meringkus pria berinisial MTS (60) karena menanam sebanyak 20 pohon ganja untuk konsumsi pribadi.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkapkan, tersangka MTS membudidayakan pohon ganja di pekarangan rumahnya di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penanaman bibit ganja yang menanam ganja dalam bentuk pohon sebanyak 20 batang pohon pada tanggal 7 Februari 2024,” ujar Kusworo, dilansir dari Antara.
Baca Juga: Polda Sumsel Berhasil Bongkar dan Amankan Ratusan Kilogram Narkotika
Menurut Kusworo, tersangka MTS telah menanam pohon ganja selama dua tahun. MTS mendapatkan bibit tanaman ganja itu dari salah satu temannya pada tahun 2021 silam.
“Kemudian ditabur lah biji ganja ini di pekarangan di area rumahnya. Ternyata tiga sampai empat bulan tumbuh, kemudian ditabur kembali di beberapa tempat hingga tumbuhlah sebanyak 20 pohon ganja,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan MTS, kata dia, selama dua tahun menanam serta memanen pohon ganja tersebut hanya dikonsumsi secara pribadi dan tidak diperjualbelikan.
Baca Juga: Polres Jakarta Timur Berhasil Amankan 10 Orang Terduga Pelaku Judi Online Jaringan Internasional
Polresta Bandung masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan penangkapan tersangka dan barang bukti tanaman ganja yang berhasil diamankan.
“Kami terus melakukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli daripada tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka,” tutur Kusworo.