Seorang Pria Paruh Baya Konsumsi Ganja dari Hasil Tanam Sendiri

- 13 Februari 2024, 01:49 WIB
Seorang Pria Paruh Baya Konsumsi Ganja dari Hasil Tanam Sendiri
Seorang Pria Paruh Baya Konsumsi Ganja dari Hasil Tanam Sendiri /ilustrasi-malanghits.com/

Polresta Bandung melakukan pengintaian dan membongkar kasus tersebut setelah memperoleh laporan masyarakat. Polresta Bandung menyelidiki kasus ini selama dua minggu.

“Hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kusworo.

Atas perbuatannya, MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah