Polresta Bandung melakukan pengintaian dan membongkar kasus tersebut setelah memperoleh laporan masyarakat. Polresta Bandung menyelidiki kasus ini selama dua minggu.
“Hasil penyelidikan berhasil menangkap tersangka,” ujar Kusworo.
Atas perbuatannya, MTS dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***