Selesaian Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Terbitkan Permendag No 8 Tahun 2024

- 18 Mei 2024, 12:42 WIB
Selesaian Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Terbitkan Permendag No 8 Tahun 2024
Selesaian Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Terbitkan Permendag No 8 Tahun 2024 /ilustrasi/

Malanghits.com - Untuk mengatasi persoalan yang kerap muncul menyangkut perizinan import barang.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (17/5/24).

Baca Juga: Refleksi Tengah Tahun, Shopee dan JKT48 Bawa Keceriaan dan Inspirasi dalam 6.6 Great Mid-Year Sale

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024

Yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya.

Baca Juga: Google Bisnis dapat Membantu Calon Pelanggan Anda Untuk Mengetahui Anda Lebih Mudah

Penumpukan kontainer ini akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Halaman:

Editor: Allegra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah