Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.
Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal,
Akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor.***