Selesaian Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Terbitkan Permendag No 8 Tahun 2024

- 18 Mei 2024, 12:42 WIB
Selesaian Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Terbitkan Permendag No 8 Tahun 2024
Selesaian Masalah Perizinan Impor, Pemerintah Terbitkan Permendag No 8 Tahun 2024 /ilustrasi/

Malanghits.com - Untuk mengatasi persoalan yang kerap muncul menyangkut perizinan import barang.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan pembatasan (lartas) barang impor.

“Dari rapat internal di Istana, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan untuk merevisi Permendag 36/2023. Menindaklanjuti hasil rapin, telah ditetapkan Permendag 8/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta, Jumat (17/5/24).

Baca Juga: Refleksi Tengah Tahun, Shopee dan JKT48 Bawa Keceriaan dan Inspirasi dalam 6.6 Great Mid-Year Sale

Penerbitan Permendag 8/2024 bertujuan untuk mengatasi persoalan yang muncul akibat pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024

Yang melakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya.

Baca Juga: Google Bisnis dapat Membantu Calon Pelanggan Anda Untuk Mengetahui Anda Lebih Mudah

Penumpukan kontainer ini akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.

Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, PLN Akan Tambah 111 Unit Stasiun SPKLU di Berbagai Rest Area Jalan Tol

Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag 25/2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.

Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag 36/2023, dikembalikan ke Permendag 25/2022 menjadi tanpa pertek.

Permendag 8/2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan hari ini.

Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024.

Merespons penerbitan Permendag 8/2024, Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas.

Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.

Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor,

Terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek.

Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.

Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal,

Akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor.***

 

Editor: Allegra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah