Malanghits.com - Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kembali memeriksa seorang nenek 67 tahun di Kota Batu yang menjadi korban penipuan makelar kasus senilai lebih dari 2,2 miliar rupiah.
Pemeriksaan selama hampir 3 jam tersebut untuk melengkapi pendalaman materi pemeriksaan sebelumnya.
Selain nenek Ulafiyah, warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji Kota Batu, Endah Yuniati, anak korban dan Didik, menantu korban juga menjalani pemeriksaan tambahan di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Berhasil di Gagalkan Tim Gabungan TNI AL di Sebatik
Setelah melakukan pemeriksaan tambahan dan pendalaman, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, akan segera melakukan gelar perkara tersebut.
Untuk menentukan dan menetapkan para tersangkanya, setelah penyidik meminta keterangan 11 saksi, 2 pelapor dan 2 terlapor.
Seperti diberitakan sebelumnya, nenek Ulafiyah bersama anaknya Endah Yuniati, melaporkan dua orang bernama Saji, warga Jl. Jakim, Desa Pandanrejo Kota Batu dan Muji Lestari, warga Jl. Bandulan, Kecamatan Sukun Kota Malang ke Mapolda Jawa Timur atas kasus penipuan.
Baca Juga: Viral Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Turun Tangan Buru 3 Pelaku
Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jatim dengan Nomor : TBL /8/610.01/XI/2022/SPKT / POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 Nopember 2022, kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Jatim dengan melakukan penyelidikan lewat surat Nomor : SP.Lidik/1269/XII/RES.1.11/Ditreskrimum tertanggal 8 Desember 2022.
Korban Ulafiyah dan Pengacaranya, Samin Untung, SH dan Gunawan Setiadi, SH mengatakan kasus laporan penipuan tersebut sudah berjalan hampir 1,5 tahun.