Polisi Kembali Tetapkan 3 Siswa Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Berujung Maut di STIP

- 9 Mei 2024, 08:58 WIB
Polisi Kembali Tetapkan 3 Siswa Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Berujung Maut di STIP
Polisi Kembali Tetapkan 3 Siswa Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Berujung Maut di STIP /ilustrasi/

Malanghits.com - Penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta utara beberapa waktu lalu masih terus bergulir.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara kembali menetapkan tiga siswa STIP Jakarta sebagai tersangka penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya berinisial P (19).

Ketiganya, yakni siswa berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Dengan penetapan tiga tersangka baru, hingga kini tersangka penganiayaan berujung kematian korban di lingkungan STIP itu berjumlah empat orang.

Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan memastikan adanya keterlibatan tersangka lain dalam proses penganiayaan terhadap P, setelah menggelar perkara dan juga mempedomani pandangan ahli bahasa.

"Sehingga tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Gidion, Rabu (8/5/24).

Baca Juga: Sampaikan Rasa Duka Cita, Menhub Tegaskan Telah Ambil Langkah Hukum Terkait Kasus Kekerasan di STIP

Karena itu, menurut Gidion, KAK, FA dan WJP juga dapat dijerat sebagai tersangka berkaitan dengan Pasal 55 dan/atau 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Seperti tersangka sebelumnya berinisial TRS, penyidik mengenakan pasal 338 tentang pembunuhan jo 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dalam konstruksi hukum terhadap tiga orang tersangka yang baru.

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah