Malanghits.com, Perceraian di zaman Romawi telah berkembang sepanjang sejarah.
Dengan berkembangnya negara Romawi, norma hukum yang mengatur masalah perkawinan pun mengalami transformasi.
Dalam catatan sejarah Romawi kuno, pernikahan di zaman Romawi kuno merupakan interaksi kompleks antara norma-norma masyarakat, praktik budaya, dan mandat hukum.
Baca Juga: Menelusuri Awal Mula Berkembangnya Tradisi Carok di Madura
Bagi orang Romawi, perkawinan lebih dari sekadar hubungan pribadi atau kecenderungan romantis.
Pernikahan dilakukan untuk stabilitas sosial, aliansi politik, dan kemajuan ekonomi.
Pendekatan pragmatis orang Romawi terhadap pernikahan, yang menganggap persatuan sebagai kontrak ekonomi dan sosial, juga mencakup perspektif mereka mengenai perceraian.
Baca Juga: Menelusuri Kisah Tjong A Fie, Crazy Rich Legendaris Tionghoa yang Berpengaruh di Medan
Jika suatu perkawinan gagal memenuhi tujuan sosial atau pribadinya, perkawinan tersebut dapat dibubarkan.
Secara hukum, prosesnya mudah. Pernikahan Romawi didasarkan pada persetujuan bersama.