Malanghits.com - Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Kerugian terbesar akibat kerusakan alam karena pengrusakan hutan alam.
“Kerugian negara dan lingkungan akibat kejahatan tersebut ditaksir mencapai Rp 271 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Namun angka tersebut masih sementara dan diyakini bakal lebih besar. Karena tim penyidikan Kejaksaan Agung (Kejakgung) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguanan (BPKP) belum merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Tim Jihandak TNI AD Melakukan Penyisiran Pasca Ledakan Gudang Amunisi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menerangkan, Rp 271 triliun, adalah besaran kerugian negara dari kerusakan lingkungan dan ekologi dampak aktivitas penambangan timah ilegal sepanjang 2015-2023 di Provinsi Bangka Belitung yang saat ini menjadi objek penyidikan.
Nilai tersebut, kata Kuntadi, dimasukkan ke dalam angka kerugian perekonomian negara saat penuntutan terhadap para tersangka nantinya.
“Ya itu (Rp 271 triliun) adalah kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dari praktik pengelolaan (penambangan) timah ilegal di lokasi (IUP) milik PT Timah Tbk itu,” begitu kata Kuntadi, Senin (1/4/2024).
Adapun kerugian keuangan negaranya, Kuntadi mengatakan, timnya bersama BPKP akan segera mengumumkan. “Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara, kami masih dalam proses.
Formulasinya masih dirumuskan dengan baik bersama tim dari BPKP, dan ahli-ahli lainnya. Hasilnya seperti apa, nanti pasti kami umumkan.