Seorang Anak Membutuhkan Perlindungan, Bukan Mengalami Kekerasan Oleh Orang Dewasa

- 30 Maret 2024, 17:40 WIB
Tidak boleh ada satupun anak yang ditelantarkan, diabaikan apalagi dianiaya. Inilah sesungguhnya yang harus diterima oleh anak-anak dimanapun mereka berada
Tidak boleh ada satupun anak yang ditelantarkan, diabaikan apalagi dianiaya. Inilah sesungguhnya yang harus diterima oleh anak-anak dimanapun mereka berada /ilustrasi-Malanghits.com/

Kemudian yang tidak kalah pentingnya, negara harus menghukum para pelaku kejahatan atas anak.

Hukuman harus dengan sebarat-beratnya sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yang ancaman pidananya bisa 15 tahun bahkan lebih jika pelaku penganiayaan adalah orang tua kandung si anak.

Kita menanti keseriusan negara untuk sungguh-sungguh menerapkan hukuman dalam pasal ini. Jika perlu adakan revisi atas undang-undang perlindungan anak kemudian menerapkan pasal hukuman mati, agar ada efek jera. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan.***

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah