Kemudian yang tidak kalah pentingnya, negara harus menghukum para pelaku kejahatan atas anak.
Hukuman harus dengan sebarat-beratnya sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yang ancaman pidananya bisa 15 tahun bahkan lebih jika pelaku penganiayaan adalah orang tua kandung si anak.
Kita menanti keseriusan negara untuk sungguh-sungguh menerapkan hukuman dalam pasal ini. Jika perlu adakan revisi atas undang-undang perlindungan anak kemudian menerapkan pasal hukuman mati, agar ada efek jera. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan.***