Seorang Anak Membutuhkan Perlindungan, Bukan Mengalami Kekerasan Oleh Orang Dewasa

- 30 Maret 2024, 17:40 WIB
Tidak boleh ada satupun anak yang ditelantarkan, diabaikan apalagi dianiaya. Inilah sesungguhnya yang harus diterima oleh anak-anak dimanapun mereka berada
Tidak boleh ada satupun anak yang ditelantarkan, diabaikan apalagi dianiaya. Inilah sesungguhnya yang harus diterima oleh anak-anak dimanapun mereka berada /ilustrasi-Malanghits.com/

Karena betapa kejam perbuatan orang-orang dewasa yang harusnya memberikan perlindungan namun justru malah menganiaya dengan cara tragis dan keji hingga meregang nyawa.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara memang sudah memberikan komitmennya untuk menjamin upaya perlindungan pada anak yang telah dirumuskan dalam dalam Pasal 28B ayat (2).

Pasal ini menjelaskan sebagai berikut; “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Untuk terlaksananya komitmen tersebut, maka negara juga telah mensahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang undang tersebut diamanatkan kepada orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai kebaikan dan budi pekerti pada anak. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”.

Sungguh sangat tegas undang-undang menyuruh orang tua dan siapa saja agar melindungi anak-anak, terutama anak kandungnya sendiri.

Namun dalam kenyataan masih terdapat orang dewasa yang melakukan penganiayaan atau kekerasan pada anak-anak.

Anak-anak seperti inilah yang sangat rentan oleh kekerasan fisik dan psikis. Karena ada faktor bawaan seperti anak tersebut memang hiperaktif.

Selain itu ada faktor dari ketidaktahuan orang tua, maupun guru sebagai pendidik anak-anak. Kedua, ada anak atau orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah