Pilkada Serentak 2024 KPU Resmi Mengatur Syarat Usia Paling Rendah 30 Tahun untuk Calon Gubernur

- 3 Juli 2024, 02:10 WIB
Pilkada Serentak 2024 KPU Resmi Mengatur Syarat Usia Paling Rendah 30 Tahun untuk Calon Gubernur
Pilkada Serentak 2024 KPU Resmi Mengatur Syarat Usia Paling Rendah 30 Tahun untuk Calon Gubernur /ilustrasi-malanghits.com/

Malanghits.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan untuk memayungi proses Pilkada Serentak 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Adapun pada Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," sebagaimana dikutip dari lampiran PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dilansir ANTARA di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Meminta Maaf Kepada Masyarakat Indonesia, Hacker Ingatkan Pentingnya Merekrut Spesialis yang Punya Kualifikasi

Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal.

Meski begitu, pada saat pelantikan kepala daerah terpilih, usia calon kepala daerah itu telah memenuhi syarat yang diatur dalam PKPU.

Untuk diketahui, saat tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, PKPU untuk mewadahi proses pemilihan masih dalam tahap harmonisasi antara KPU dengan pemerintah dan DPR selaku pembentuk Undang-Undang (UU).

Baca Juga: Antisipasi kecurangan, Menko PMK Usul Pembentukan Satgas Pengendalian PPDB di Seluruh Daerah

Sebelumnya, KPU masih menggunakan PKPU terdahulu dalam acuan ukuran proses tahapan pilkada termasuk batas minimal usia pasangan calon saat pendaftaran.

Namun, batas usia itu dirumuskan kembali oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah