Seorang Anak Membutuhkan Perlindungan, Bukan Mengalami Kekerasan Oleh Orang Dewasa

- 30 Maret 2024, 17:40 WIB
Tidak boleh ada satupun anak yang ditelantarkan, diabaikan apalagi dianiaya. Inilah sesungguhnya yang harus diterima oleh anak-anak dimanapun mereka berada
Tidak boleh ada satupun anak yang ditelantarkan, diabaikan apalagi dianiaya. Inilah sesungguhnya yang harus diterima oleh anak-anak dimanapun mereka berada /ilustrasi-Malanghits.com/

Malanghits.com - Anak adalah anugerah dan amanah yang diberikan oleh Allah SWT kepada orang tua.

Jika anak adalah amanah dan anugerah tentu saja orang tua diberikan beban dan tanggung jawab untuk merawat dan menjaga si anak sampai ia bisa mandiri.

Karena itu, orang tua dimanapun, dan dalam kondisi apapun harus melindungi anaknya.

Sejatinya, fungsi orang tua tersebut melekat sepanjang hayat selama si anak masih membutuhkan perlindungan yang secara lahiriah belum mampu untuk melindungi dirinya sendiri.

Baca Juga: Aji Menyatakan Angka Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan Cukup Tinggi

Begitu banyaknya anak-anak yang mengalami kekerasan, maka perlindungan atas anak tentu saja menjadi hal penting.

Tidak boleh ada satupun anak yang ditelantarkan, diabaikan apalagi dianiaya. Inilah sesungguhnya yang harus diterima oleh anak-anak dimanapun mereka berada.

Salah satunya seperti yang dilakukan seorang asisten pengasuh anak baru-baru ini, di daerah Kota Malang Jawa Timur,  seorang bocah berumur 4 Tahun anak seorang Selebgram Aghnia Punjabi dianiaya hingga babak belur.

Baca Juga: Polri Bersama TNI Akan Mengamankan Masyarakat Saat Merayakan Hari Idul Fitri

Banyaknya kasus-kasus penganiayaan pada anak tentu saja negara harus terus memaksimalkan perlindungan.

Karena betapa kejam perbuatan orang-orang dewasa yang harusnya memberikan perlindungan namun justru malah menganiaya dengan cara tragis dan keji hingga meregang nyawa.

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara memang sudah memberikan komitmennya untuk menjamin upaya perlindungan pada anak yang telah dirumuskan dalam dalam Pasal 28B ayat (2).

Pasal ini menjelaskan sebagai berikut; “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Untuk terlaksananya komitmen tersebut, maka negara juga telah mensahkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dilakukan perubahan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang undang tersebut diamanatkan kepada orang tua untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai kebaikan dan budi pekerti pada anak. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan:

“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”.

Sungguh sangat tegas undang-undang menyuruh orang tua dan siapa saja agar melindungi anak-anak, terutama anak kandungnya sendiri.

Namun dalam kenyataan masih terdapat orang dewasa yang melakukan penganiayaan atau kekerasan pada anak-anak.

Anak-anak seperti inilah yang sangat rentan oleh kekerasan fisik dan psikis. Karena ada faktor bawaan seperti anak tersebut memang hiperaktif.

Selain itu ada faktor dari ketidaktahuan orang tua, maupun guru sebagai pendidik anak-anak. Kedua, ada anak atau orang dewasa yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan.

Untuk anak yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan disebabkan oleh beberapa hal yakni meniru atau mengimitasi dari orangtua, teman, siaran televisi, video game, film. Selain itu, pernah mengalami sebagai korban bullying dari sesama anak, korban kekerasan dari anak dewasa, dan adanya tekanan dari kelompok.

Ketiga, adanya peluang kekerasan tanpa pengawasan atau perlindungan. Biasanya, hal tersebut sering dialami oleh anak-anak yang tinggal dengan pembantu, ayah atau ibu diri, maupun paman atau saudaranya.

Peluang terjadinya kekerasan fisik, psikis maupun seksual ada banyak sekali penyebabnya, karena memang tidak ada pengajaran potensi bahaya.

Anak dibiarkan bermain dengan orang dewasa tanpa diawasi sehingga mereka dengan bebas bisa dipeluk, dipangku oleh siapa saja dan lain-lain.

Kempat, karena adanya pencetus dari korban dan pelaku. Contohnya, adanya pencetus dari korban, biasanya anak-anak rewel, aktifitas mereka berlebihan, tidak menurut perintah, merusak barang-barang.

Perilaku tersebut umumnya mencetuskan kekerasan fisik dan psikis. Kalau anak ke toilet sendiri, berpakaian seksi, sering dipeluk dan dipangku, dapat mencetuskan kekerasan seksual.

Sedangkan terkait pencetus yang berasal dari pelaku, untuk kekerasan fisik dan psikis biasanya disebabkan oleh kondisi dalam keadaan tertekan, ekonomi, masalah rumah tangga.

Pencetus kekerasan seksual dikarenakan adanya rangsangan oleh pornografi maupun pengaruh minuman keras dan dorongan seksual yang tak tersalurkan.

Memperhatikan uraian diatas, maka orang tua hendaknya memperhatikan beberapa faktor penyebab kekerasan atau penganiayaan pada anak-anak.

Para orang tua agar lebih peduli pada keselamatan anak-anaknya. Jangan sampai anak-anak menjadi korban penganiayaan, baik itu fisik maupun visual.

Kemudian yang tidak kalah pentingnya, negara harus menghukum para pelaku kejahatan atas anak.

Hukuman harus dengan sebarat-beratnya sesuai ketentuan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, yang ancaman pidananya bisa 15 tahun bahkan lebih jika pelaku penganiayaan adalah orang tua kandung si anak.

Kita menanti keseriusan negara untuk sungguh-sungguh menerapkan hukuman dalam pasal ini. Jika perlu adakan revisi atas undang-undang perlindungan anak kemudian menerapkan pasal hukuman mati, agar ada efek jera. Sehingga tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban penganiayaan dan kekerasan.***

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah