Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

- 13 Desember 2023, 11:35 WIB
Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD
Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD /

Ke depannya, IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Cara aktivasi e-KTP jadi IKD

Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di dinas Dukcapil kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dalam hal ini Teguh mengatakan bahwa IKD tidak mengubah e-KTP. "Tidak ada istilah mengubah e-KTP. Adanya aktivasi IKD," jelasnya.

Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa syarat berikut:

- Sudah melakukan perekaman e-KTP
- Memiliki email aktif
- Memiliki smartphone berbasis Android atau IOS.

Berikut langkah aktivasi e-KTP menjadi IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store untuk Android atau App Store untuk IOS

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel
3. Lalu, klik "Setuju" terhadap syarat dan ketentuan aplikasi IKD

4. Lakukan verifikasi wajah

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah