Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD

- 13 Desember 2023, 11:35 WIB
Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD
Resmi Berlaku Akhir Tahun, Simak Cara Aktivasi E-KTP Jadi IKD /

- Tahap 1 2022: untuk ASN Ditjen Dukcapil

- Tahap 2 2022: untuk ASN Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota

- Tahap 3 2022: untuk ASN Kementerian/Lembaga Tahap 4 2023: untuk ASN seluruh Indonesia

- Tahap 5 2023: untuk pelajar/mahasiswa

- Tahap 6 2023: untuk masyarakat umum.

IKD diterapkan, bagaimana dengan e-KTP?

Penetapan IKD tidak serta merta menggantikan e-KTP. Teguh memastikan, meskipun masyarakat melakukan aktivasi IKD, e-KTP masih berlaku.

"Keduanya saling melengkapi dan tetap berlaku, mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki smartphone, tidak terbiasa menggunakan smartphone, kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia, serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam," terang dia.

Pada dasarnya, IKD adalah versi digital dari e-KTP.

"Keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)," ungkap Teguh.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah