Malanghits.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan rencana untuk mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Tujuannya adalah untuk mengganti 50 juta e-KTP fisik pada akhir 2023. Selain itu, KTP digital ini akan terhubung dengan ponsel masing-masing penduduk.
IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Baca Juga: Menhan Prabowo Serahkan 5 Unit Pesawat NC-212i kepada TNI Angkatan Udara
Penerapan IKD mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudigawai mengatakan, penerapan IKD secara bertahap masih terus berjalan.
"Iya betul (sudah dilakukan bertahap) sambil kita lakukan pembenahan, penguatan infrastruktur, jaringan, kapasitas storage dan pastinya juga aspek security-nya," tuturnya, Jumat (8/12/2023).
Baca Juga: PLN Akan Ganti Semua Meteran Listrik Konvensional Dengan Smart Meter AMI Secara Gratis
Hingga 28 November 2023, Teguh mengatakan, capaian nasional penerapan IKD yang sudah aktivasi di smartphone adalah 6.332.148 penduduk.
Menurut Teguh, penerapan IKD secara bertahap itu sudah dilakukan dengan perincian sebagai berikut: