Home Industri Miras Oplosan Digerebek Satresnarkoba Polres Malang

- 25 Maret 2024, 09:02 WIB
Home Industri Miras Oplosan Digerebek Satresnarkoba Polres Malang
Home Industri Miras Oplosan Digerebek Satresnarkoba Polres Malang /ilustrasi/

Malanghits.com - Rumah yang dijadikan pabrik minuman keras (miras) ilegal terbesar di Kabupaten Malang digerebek polisi.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap pemilik usaha serta ratusan botol dan puluhan drum berisikan miras oplosan.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana mengatakan, penggerebekan pabrik miras rumahan itu berawal dari informasi masyarakat, adanya aktivitas pesta miras yang kerap dilakukan, bahkan saat bulan Ramadhan.

Baca Juga: Asik Bermain di Sungai Brantas, Seorang Balita Hanyut Terbawa Arus

Ratusan botol miras oplosan disita dari pabrik miras rumahan tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengatakan, pabrik miras rumahan itu berada di Jalan Dusun Krajan, Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Dalam kasus ini, polisi juga menangkap satu orang pelaku berinisial FA, 36.

“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA yang diduga keras sebagai pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor miras oplosan tersebut," katanya, Minggu, 24 Maret 2024.

Aditnya menerangkan, pelaku FA diduga memproduksi miras jenis arak tanpa izin. Dalam kasus ini FA berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal jenis trobas, serta sekaligus sebagai distributor.

Baca Juga: Menghiasi Ramadhan dengan Tadarus Alquran

Ia pun menyebutkan bahwa peristiwa ini berawal ketika polisi mendapatkan informasi dari warga pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Warga menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering diketahui banyak pemuda yang menggelar pesta miras pada malam hari.

"Usai mendapatkan informasi dari warga, tim Satresnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan. Hingga kemudian polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya," bebernya.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter, satu jeriken besar berisi arak siap edar, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kilogram.

Baca Juga: Bisnis Kue Kering Kebanjiran Order Jelang Lebaran

"Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Malang guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penyulingan miras di halaman belakang rumahnya.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah