Malanghits.com - DPRD Kota Malang menyetujui pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Layak Anak (KLA) sebagai peraturan daerah yang diajukan Pemkot Malang pada 2023 lalu.
Ranperda tersebut disetujui dalam rapat paripurna pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dengan adanya aturan yang legal, perda ini dapat mempermudah pemenuhan hak anak, pemberian perlindungan, dan penanganan terhadap kasus-kasus anak.
Baca Juga: Awas Berbahaya, Kepolisian Imbau Para Petani tidak Menggunakan Jebakan Tikus dengan Aliran Listrik
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan pengesahan Perda tersebut sengaja diundur.
Ini karena setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, akan ada aturan baru terkait anak, khususnya kaitannya perempuan dan anak.
Usai rapat paripurna, ketua DPRD kota Malang, I Made Riandiana Kartika membenarkan hal tersebut.
Baca Juga: Terus Tingkatkan Akuntabilitas, Pemkot Batu Raih Opini WTP Sembilan Kali
Pengesahan ini sengaja diundur, karena setelah dikonsultasikan ke Kemendagri akan ada aturan baru terkait anak, terutama kaitannya perempuan dan anak.
"Setelah aturannya turun baru kita sahkan. Perda ini juga sudah sesuai evaluasi gubernur. Meski demikian, perda ini masih berupa kebijakan, dab nanti akan diperdalam di perwal dan petunjuk teknis. Maka saya perhatikan dan tekankan ke dinas sosial selaku dinas yang menangani," kata Made.