Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta

- 29 April 2024, 12:06 WIB
Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta
Resmi! Presiden Jokowi Tandatangani Pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta /ilustrasi/

Malanghits.com - Resmi! Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta, tertanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Salah satu pasal yang tertera di Undang-undang tersebut adalah mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga: Tingkatkan Iman dan Taqwa, Polri Buka Program Diklat Siswa Qurani Untuk Siswa Bintara Polwan

Berdasarkan salinan UU yang dipantau dalam laman jdih.setneg.go.id disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63.

Baca Juga: TNI Angkatan Laut Menyiapkan 6 Kapal Perang Operasi Trisila

Disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebijakan ini ditetapkan sampai dengan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Allegra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah