Presiden Jokowi Lantik 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta

- 15 Mei 2024, 14:03 WIB
Presiden Jokowi Lantik 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta
Presiden Jokowi Lantik 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta /ilustrasi/

Malanghits.com - Hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tujuh orang pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Mereka yakni Anton P. S. Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Brigjen (Purn) Achmadi, dan Sri Nurherwati.

Para pimpinan baru LPSK itu terpilih melalui uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test di Komisi III DPR.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Hasil uji mereka juga telah diresmikan melalui sidang paripurna DPR RI pada 4 April 2024.

Pengangkatan mereka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 52/P tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota LPSK.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun," kata para anggota LPKS itu.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Stafsus Presiden Pantau Uji Coba Program Makan Siang Gratis di Papua

Mereka juga bersumpah akan memenuhi kewajiban mereka sebagai anggota LPSK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

Mereka juga berjanji akan memegang teguh Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Reno Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah