Ranah Minang Berduka, BNPB Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Hingga 14 Hari Kedepan

- 14 Mei 2024, 13:19 WIB
Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Sumbar Resmi Ditetapkan Hingga 14 Hari Kedepan
Status Tanggap Darurat Bencana Alam di Sumbar Resmi Ditetapkan Hingga 14 Hari Kedepan /ilustrasi/

Malanghits.com - Terkait rentetan bencana alam yang terjadi selama beberapa hari ini di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

Kepala Badan Nasinal Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto resmi menetapkan status status tanggap darurat bencana banjir lahar dingin dan tanah longsor di Sumatera Barat selama 14 hari ke depan.

"Semua sepakat dari BNPB, kepala pemerintah daerah, TNI/Polri menetapkannya berlaku dari saat ini hingga dua pekan ke depan atau 14 hari," kata dia saat dijumpai setelah rapat koordinasi penanganan bencana di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca Juga: Antisipasi PMK, Disnakkan Banyumas Tingkatkan Pemeriksaan Hewan Ternak dari Luar Daerah

Ia memastikan, segenap upaya penanganan bencana akan dilakukan secara sekaligus selama masa tanggap darurat.

Ada lima kabupaten kota yang terdampak banjir lahar dingin dan tanah longsor mulai dari Kabupaten Agam, Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Padang, Solok.

Upaya penanganan tersebut dilakukan oleh tim petugas gabungan yang kegiatannya meliputi mulai dari proses evakuasi warga terdampak, identifikasi korban meninggal dunia, dan pencarian korban hilang.

Baca Juga: Tingginya Curah Hujan, BMKG Ingatkan Masyarakat Sumbar Waspada Banjir Lahar Dingin Susulan

Kemudian, penyaluran bantuan logistik kebutuhan pokok berikut sarana prasarana penunjang, hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas terdampak kerusakan.

"Saya datang mewakili presiden menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada masyarakat Sumatera Barat. Dari ini meyakinkan pula bahwa dalam masa yang ditentukan aspek kebutuhan masyarakat dan penanganan semua harus terpenuhi cepat secara linier," kata dia.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah