Malanghits.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres ini mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mencakup 12 kriteria
Dilansir dari dokumen salinan yang terbit melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta, Senin (13/5/24).
Baca Juga: Proyeksikan Pangkalan Kapal Selam di Tiga Armada TNI AL, KSAL Tinjau Beberapa Tempat
Pasal 46A mensyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
Terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.
Selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Baca Juga: Sukseskan PON 2024, Polda Aceh Ingatkan Personel Polri Untuk Bersiap Hadapi Tugas Pengamanan
Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
Penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.