Tak Disangka, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Menjadi Tersangka Diduga Korupsi Gula

- 16 Mei 2024, 03:15 WIB
Tak Disangka, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Menjadi Tersangka Diduga Korupsi Gula
Tak Disangka, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Menjadi Tersangka Diduga Korupsi Gula /ilustrasi-Malanghits.com/

Malanghits.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara importasi gula periode tahun 2020 hingga 2023.

"Hari ini (15/5) Tim Penyidik Kejagung sudah melakukan pemeriksaan penanganan perkara korupsi pada kegiatan importasi gula oleh PT SMIP periode tahun 2020-2023," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu malam.

Dalam penanganan kasus itu, tim penyidik sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menerangkan, semula RR pada Rabu, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029 di Istana Negara Jakarta

Namun dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menilai cukup bukti untuk meningkatkan status hukumnya.

"Berdasarkan pemeriksaan tersebut, tim penyidik menetapkan RR sebagai tersangka. RR ditetapkan tersangka selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Riau periode 2019-2021," kata Kuntadi di Jakarta, Rabu.

Kuntadi menjelaskan, peran RR dalam kasus tersebut terkait dengan jabatannya selaku Kepala Kanwil Bea Cukai Riau.

RR dalam jabatannya dituding melakukan perbuatan melawan hukum yaitu berupa penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Dalam pencabutan pembekuan izin tersebut, RR, kata Kuntadi, penyidik menemukan adanya penerimaan sejumlah uang dari tersangka RD.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah