Malanghits.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan sebanyak 8,3 juta warga harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ketika status DKI Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut jumlah itu masih bisa bertambah seiring masuknya para pendatang ke Jakarta.
Namun Dukcapil DKI Jakarta memastikan KTP lama masih berlaku meski status Jakarta ke depan menjadi daerah khusus (DKJ).
"Tentunya masih berlaku," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Kamis.
Namun Budi menambahkan nantinya memang dilakukan pergantian KTP hanya saja pelaksanaannya secara bertahap mulai dari dua juta penduduk dulu pada tahun ini, kemudian selanjutnya pada tahun 2025.
"Saya hitung yang harus ganti KTP sebanyak 8,3 juta jiwa berdasarkan data sementara. Hal ini karena adanya mutasi penduduk (pindah, kematian, dan lain sebagainya)," kata dia.
Baca Juga: Sungguh Luar Biasa, Surya Paloh dan Prabowo Sepakat Bekerjasama untuk Membangun Bangsa
Kemudian, terkait blangko KTP, imbuh Budi, ini diutamakan bagi warga yang melakukan proses pelayanan terlebih dulu.
Sementara itu, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta, dia mengatakan telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada April 2024.