Antisipasi Penyalahgunaan, Korlantas Lakukan Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Kendaraan Via WhatsApp

- 4 Mei 2024, 07:30 WIB
Antisipasi Penyalahgunaan, Korlantas Lakukan Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Kendaraan Via WhatsApp
Antisipasi Penyalahgunaan, Korlantas Lakukan Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Kendaraan Via WhatsApp /ilustrasi/

Malanghits.com - Surat tilang kini dapat dikirimkan melalui nomor WhatsApp kepada para pelanggar lalu lintas oleh Polda Metro Jaya.

Namun Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso mengatakan wacana tersebut masih dalam tahap uji coba.

"Baru tahap uji coba," kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/5/24)

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Buka Seleksi Ribuan Formasi CPNS Untuk 30 Sekolah Kedinasan

Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan selama tahap uji coba ini, Korlantas melakukan asesmen terlebih dahulu agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

Selama ini surat tilang dikirim ke alamat tempat tinggal pelanggar lalu lintas melalui PT Pos.

Di sisi lain, ada penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Ruang, Presiden Jokowi Minta Jajarannya Percepat Relokasi Pengungsi

Secara resmi hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin (6/5).

"Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan," ujar Slamet.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah