Malanghits.com - Terjadi praktik perbudakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di atas kapal ikan asing (KIA) yang tidak berizin.
Hal ini membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengecam keras kasus tersebut.
Praktik perbudakan ini terjadi saat Kapal Ikan Asing ilegal melakukan aktivitas penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 perairan laut Arafura.
Baca Juga: Usai Idul Fitri 2024, Dukcapil DKI Jakarta Mulai Mendata Pendatang Baru yang Masuk Jakarta
“Tidak boleh ada lagi di perairan Indonesia, KIA yang ilegal, jelas kapal tersebut tidak memiliki izin dan tidak terdata di KKP. Kami mengecam keras atas terjadinya kasus ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Ipunk mengatakan, pihaknya telah mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah melakukan alih muatan dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA).
“Ternyata ABK yang dipekerjakan ke kapal asing tersebut mereka mendapatkan perlakuan yang tidak baik. Akhirnya menyebabkan sebanyak enam orang ABK dari total 55 orang yang dipekerjakan ke kedua KIA tersebut kabur melarikan diri,” ujarnya.
Baca Juga: Usai Libur Panjang, Layanan Samsat Keliling Kembali Buka di 14 Wilayah Jadetabek
ABK yang melarikan diri dari kapal menceburkan diri ke laut, pada saat kapal menepi di perairan Pulau Penambulai dan akan memindahkan ikan hasil tangkapan ke kapal pengangkut ikan Indonesia.
Satu orang meninggal dan jasadnya sudah ditemukan dan lima orang selamat.