Misalnya, dokter dan dokter gigi dikenai tarif sebesar Rp300 ribu, apoteker sebesar Rp250 ribu, dan tenaga kesehatan lain sebesar Rp100 ribu.
Ragam tarif tersebut sesuai seperti tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019.
Ariyanti menambahkan, saat ini layanan perpanjangan STR seumur hidup ditutup sementara lantaran tengah dilakukan penertiban administasi terkait laporan pembukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan STR bagi named dimulai pada 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB, dan akan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB.
Sedangkan layanan bagi nakes dimulai pada 18 Desember 2023 pukul 16.00 WIB, dan dibuka pada 2 Januari pukul 08.00 WIB.
"Setelah itu, seluruh proses permohonan registrasi ulang dan pembaharuan STR menjadi seumur kembali berjalan normal," kata Ariyanti.***