Kemenkes Fasilitasi Nakes dan Named Urus STR Melalui Portal SATUSEHAT SDMK

- 19 Desember 2023, 20:52 WIB
Kemenkes Fasilitasi Nakes dan Named Urus STR Melalui Portal SATUSEHAT SDMK
Kemenkes Fasilitasi Nakes dan Named Urus STR Melalui Portal SATUSEHAT SDMK /

Adapun sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes diwajibkan melakukan update atau pembaruan data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.

Baca Juga: Waspada! Kemenkes Prediksi Akan Ada Puncak Covid Lagi di Indonesia

Pemohon kemudian dapat mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK dengan melengkapi sejumlah data diri sesuai keperluan.

Apabila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon diwajibkan mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.

"Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan, maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening," kata Ariyanti.

Bagi pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.

Sementara, bagi pemohon lulusan sebelum tahun 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, dapat mengajukan ijazah/surat keterangan dari pejabat yang berwenang pada fakultas/perguruan tinggi yang menyatakan mengenai kebenaran ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

Bagi lulusan sebelum tahun 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah, serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.

"Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan," lanjut Ariyanti.

Terkait biaya, Ariyanti menjelaskan bahwa besaran tarif untuk named dan nakes adalah berbeda-beda, bergantung pada jenis pekerjaan.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah