Polda Banten Berhasil Tangkap Pelaku Penjual dan Penadah Cula Badak Jawa

- 26 April 2024, 21:02 WIB
Polda Banten Berhasil Tangkap Pelaku Penjual dan Penadah Cula Badak Jawa
Polda Banten Berhasil Tangkap Pelaku Penjual dan Penadah Cula Badak Jawa /ilustrasi/

"Sekelompok orang yang membawa senjata api, yang diduga melakukan perburuan satwa dilindungi yakni Badak Jawa tersebut teridentifikasi. Karena terekam kamera," katanya.

Baca Juga: Dijanjikan Lulus Masuk Bintara TNI AL, Pelaku Malah Bunuh Korban dan Bawa Uangnya Rp 200 Juta

Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pemburu yakni N dan perburuan badak jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain.

"Saat ini, lima rekannya dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi," katanya.

Dari keterangan N mereka telah berburu badak Jawa sejak 2020 dan selama beroperasi sudah ada enam badak yang dibunuh.

"Culanya dijual dengan harga Rp200 juta sampai Rp300 juta. Dari hasil penjualan itu YP hanya mendapat keuntungan Rp5 juta sisanya disetorkan ke N," katanya.

Kedua pelaku yakni YP dan WY dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem.***

 

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah