Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Puluhan Pengedar Narkotika di Kota Bandung

- 22 April 2024, 16:33 WIB
Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Puluhan Pengedar Narkotika di Kota Bandung
Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Puluhan Pengedar Narkotika di Kota Bandung /ilustrasi/

"Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia," kata dia.

Baca Juga: Bravo, Jelang Lebaran Polisi Berhasil Menemukan Pabrik Narkoba Jaringan Internasional

Dari kedua pelaku tersebut, diamankan 62 gram sabu. Sedangkan dari 41 pengedar narkotika yang diamankan total barang bukti diamankan sabu 239,39 gram.

Daun ganja kering 3.518,2 gram, tembakau sintetis 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital dan 39 handphone berbagai merek.

Ia menambahkan modus operandi para pengedar narkotika yaitu menempel dan memberikan maps kepada pembeli. Lokasi penangkapan terhadap para pengedar di seluruh Kota Bandung.

Ia menyebut pengedar narkotika dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat pasal 435 dan atau pasal 138 ayat 2 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

 

 

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah