Bea Cukai Bersama Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Paket Serbuk Metilendioksimetamfetamina

- 25 Maret 2024, 17:56 WIB
Bea Cukai Bersama Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Paket Serbuk Metilendioksimetamfetamina
Bea Cukai Bersama Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Paket Serbuk Metilendioksimetamfetamina /ilustrasi-Malanghits.com/

Malanghits.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Pasar Baru menggagalkan pengiriman paket berisi serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi dengan berat total 1.503 gram atau 1,5 kilogram.

"Serbuk tersebut diletakkan di tiga toples berukuran besar dan dengan modus pengiriman ekspedisi dari luar negeri," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi
Hengki saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri berinisial masing-masing LS dan AM ini diamankan setelah diketahui alamat paket tersebut tujuannya alamat mereka di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Waduh Berbahaya Sekali, Perang Sarung Berisi Kabel Kopling dan Batu

"Mereka diamankan pada Jumat 8 Maret sekitar pukul 15.30 WIB," katanya.

Kedua paket tersebut berisi satu buah toples bertuliskan "Recovery Drink" berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih 710 gram.

Kemudian paket kedua adalah dua buah toples bertuliskan "Body Mass Vegan Protein Plant" berisi serbuk warna merah muda mengandung narkotika golongan I dengan total berat bersih masing-masing toples, yaitu 398 gram dan 395 gram.

Baca Juga: Dugaan Hasil Hubungan Gelap, Ibu Kandung Buang Bayi dengan Tali Pusar Masih Menempel

Dalam kasus ini juga masih ada tersangka lain, yaitu berinisial LQX yang diketahui berada di China.

Hengki juga menjelaskan dari jumlah serbuk yang diamankan tersebut dapat menyelamatkan 7.515 orang dengan asumsi satu orang mengonsumsi 0,2 gram.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Hengki.***

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x