Gerak Cepat, Kejagung Periksa 5 Pegawai PT Timah Dugaan Korupsi Uang Negara

- 15 Maret 2024, 23:14 WIB
Gerak Cepat, Kejagung Periksa 5 Pegawai PT Timah Dugaan Korupsi Uang Negara
Gerak Cepat, Kejagung Periksa 5 Pegawai PT Timah Dugaan Korupsi Uang Negara /ilustrasi - Malanghits.com/

Malanghits.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk berinisial FE, terkait penyidikan kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Tim Jampidsus Kejagung juga turut memeriksa empat karyawan dan pejabat, serta mantan petinggi di perusahaan timah milik negara tersebut.

Adapun AP, diperiksa selaku mantan direktur operasional dan produksi PT Timah Tbk periode 2020-Desember 2021. Sedangkan ARS diperiksa terkait perannya selaku evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

Baca Juga: Gara-gara Ngaku Sakti, Akhirnya Terbongkar dan Berurusan Dengan Polisi

"Kelimanya diperiksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," kata Ketut di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Berikut adalah nama-nama saksi yang diperiksa:
1. ADR sebagai Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk
2. NAS sebagai karyawan PT Timah
3. IS sebagai Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Unit Darat Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.
4. AW sebagai Wastam Bangka Selatan tahun 2020-2023 dan Bagian Penambangan 2023 sampai dengan sekarang.
5. IS selaku karyawan PT TimahRbk.

Dalam kasus korupsi timah itu, tim penyidik Jampidsus Kejagung sudah menetapkan 14 tersangka. Tiga tersangka di antaranya adalah para petinggi PT Timah Tbk.

Mereka adalah Dirut PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Dirkeu PT Timah periode 2018 Emil Emindra (EE), serta Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk pada 2018 Alwin Albar.

Baca Juga: Jaringan Narkoba di Indonesia Fredy Pratama, Jadi DPO Bareskrim Polri

Sedangkan tersangka lainnya dari pihak swasta, dan satu di antaranya tersangka obstruction of justice (OOJ).

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah