Malanghits.com - Sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di cirebon pada 2016 silam kembali digelar hari ini, Senin (1/7/2024).
Terlihat rombongan tim hukum Polda Jawa Barat mendatangi Pengadilan Negeri Bandung, Mereka siap mengikuti persidangan.
"Pada hari ini kami dari tim kuasa hukum dari Polda Jawa Barat Tentunya sesuai dengan undangan dari pengadilan kita dengan tim jumlah sekitar 15, Insya Allah kita akan mengikuti sidang," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Baca Juga: Merasa Diintimidasi, Salah Satu Saksi Kasus Vina Cirebon Minta Perlindungan
Ia mengatakan siap mengikuti praperadilan. Namun, untuk materi persidangan tidak dapat dibahas sebab sudah masuk ke materi inti.
"Tentunya pada hakikatnya kami siap," katanya.
Nurhadi mengungkapkan, tim hukum Polda Jabar yang akan mengikuti persidangan berasal dari internal kepolisian.
Baca Juga: Mengenal Talempong, Alat Musik Tradisional Khas Ranah Minang
Kabid Hukum mengatakan agenda persidangan yaitu mendengarkan pembacaan gugatan pemohon dilanjutkan dengan pemberian jawaban.
"Agenda hari pertama ini membacakan dari pemohon dan kita memberikan jawabannya," katanya.