Giatkan Patroli Siber, Polda Jabar Berhasil Ringkus Bandar Judi Online Jaringan Internasional

- 27 Juni 2024, 20:18 WIB
Giatkan Patroli Siber, Polda Jabar Berhasil Ringkus Bandar Judi Online Jaringan Internasional
Giatkan Patroli Siber, Polda Jabar Berhasil Ringkus Bandar Judi Online Jaringan Internasional /ilustrasi/

"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.

Baca Juga: Atasi Dampak Kekeringan di Sejumlah Daerah, PDAM Tirta Mountala Distribusikan Air Bersih Dengan Mobil Tangki

Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.

Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.

"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Reno Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah