Serikat Buruh DIY Menolak Pemotongan Gaji Terkait Program Tapera

- 1 Juni 2024, 09:29 WIB
Serikat Buruh DIY Menolak Pemotongan Gaji Terkait Program Tapera
Serikat Buruh DIY Menolak Pemotongan Gaji Terkait Program Tapera /ilustrasi/

Malanghits.com - Program Tabungan Perumahan Rakyat (tapera) yang di luncurkan pemerintah membuat heboh para pekerja di seluruh Indonesia. Gelombang penolakan terjadi hampir di seluruh nusantara.

Salah satunya serikat buruh DIY yang turut buka suara terkait dengan adanya potongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk tapera.

Serikat buruh melalui Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY pun menolak adanya kebijakan tersebut.

Baca Juga: Polres Bantul Imbau Warga Untuk Tingkatkan Pengamanan Hewan Ternak Jelang Idul Adha

"Menolak besaran iuran Tapera yang mencapai tiga persen," kata Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan kepada belum lama ini.

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Beberapa hal pokok dalam PP tersebut mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan kepesertaan Tapera oleh kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.

Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Jajaran Polda Banten Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Jenis

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Irsad.

Mengikuti program Tapera yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, ditegaskan Irsad bahwa seharusnya bersifat sukarela dengan sasarannya adalah buruh yang memang kesulitan memiliki rumah.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah