Langgar Ketertiban, Satlantas Polres metro Depok Akan Tindak Tegas Pengendara yang Melintas di Trotoar

- 26 Mei 2024, 11:06 WIB
Langgar Ketertiban, Satlantas Polres metro Depok Akan Tindak Tegas Pengendara yang Melintas di Trotoar
Langgar Ketertiban, Satlantas Polres metro Depok Akan Tindak Tegas Pengendara yang Melintas di Trotoar /ilustrasi/

Malanghits.com - Berpotensi membahayakan para pejalan kaki, Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok akan menindak tegas bagi pengendara roda dua yang kedapatan melintas trotoar di Jalan Margonda Raya.

Penindakan berdasarkan Pasal 108 UU LLAJ, pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/05/2024).

Baca Juga: Gerakan Ekonomi Daerah, Ratusan Wisatawan Mancanegara Hadiri Pekan Gawai Dayak Ke-38 di Kota Pontianak

Himbauan ini juga didukung oleh data yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah pelanggaran terkait penggunaan trotoar oleh pengendara motor.

Selama beberapa bulan terakhir, terdapat puluhan laporan dari warga yang merasa terganggu dan tidak aman akibat pengendara motor yang melintasi trotoar.

Sebagai langkah preventif, Satlantas Polrestro Depok akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, 129 Peserta Ikuti Pelatihan Juru Sembelih Halal di Belitung

"Kami akan menindak tegas pengendara motor yang kedapatan melanggar," tegas Kompol Multazam.

Lanjut Kompol Multazam, pihaknya akan juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat menyadari trotoar untuk pejalan kaki.

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah