Malanghits.com - Pemerintah Kota Semarang tidak menerapkan work from home (WFH) bagi ASN pasca libur Lebaran 1445 Hijriah.
Untuk itu Pemkot Semarang akan mengambil kebijakan atau sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan membolos pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran.
Sanksi yang akan di berikan adalah pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 15 persen.
Baca Juga: Pelayanan Publik Berjalan Normal, 75 Persen ASN Pemkot Bandung Kembali Bekerja Usai Libur Panjang
"Sudah (10 hari) mereka libur sehingga sekarang waktunya untuk berbenah, mulai melakukan pelayanan normal kembali," kata Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu saat halal bihalal dengan ASN di Balai Kota Semarang, Selasa (16/4/24).
Diakuinya, ada beberapa ASN yang mengajukan izin tidak bisa masuk pada Selasa, hari ini, karena ada keadaan yang mendesak.
Misalnya, kondisi kesehatan dan ada anggota keluarga yang meninggal dunia sehingga diberikan kelonggaran.
"Semalam beberapa izin ke saya, seperti Camat Ngaliyan karena kakak iparnya meninggal sehingga menyampaikan izin. Kemudian, staf ahli, Pak Agus sedang pemulihan lantaran masih sakit. Kalau tidak izin akan ada sanksi," katanya.
Karena itu, Ita meminta laporan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kelurahan dan kecamatan, serta akan melakukan tinjauan untuk memastikan pelayanan berjalan baik.