Antisipasi Pengrusakan Terumbu Karang, TN Baluran dan Polres Situbondo Giatkan Patroli di Kawasan Konservasi

- 28 April 2024, 12:40 WIB
Antisipasi Pengrusakan Terumbu Karang, TN Baluran dan Polres Situbondo Giatkan Patroli di Kawasan Konservasi
Antisipasi Pengrusakan Terumbu Karang, TN Baluran dan Polres Situbondo Giatkan Patroli di Kawasan Konservasi /ilustrasi/

Malanghits.com - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Situbondo, Jawa Timur, berkolaborasi dengan petugas Balai Taman Nasional Baluran Situbondo, melaksanakan patroli rutin di perairan kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.

Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya pencurian terumbu karang serta penggunaan alat penangkapan ikan yang dilarang.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto pelaksanaan patroli gabungan ini selain untuk mencegah tindak pidana pengambilan terumbu karang juga dapat mengubah zona inti dari kawasan konservasi Taman Nasional Baluran di Kecamatan Banyuputih itu.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran DBD, Polda Lampung Lakukan Pengasapan di Sejumlah Lokasi

"Patroli perairan gabungan ini juga dilaksanakan dengan meninjau taman terumbu karang menggunakan snorkeling dari permukaan guna melihat adanya jejak atau tanda kerusakan terumbu karang," kata Dwi di Situbondo, Sabtu (27/4/2024).

Kapolres menceritakan petugas gabungan yang menyelam dengan snorkeling mengecek kondisi taman terumbu karang di kawasan konservasi tersebut, dan hasilnya terumbu karang di Pantai Bilik masih bagus alias tidak rusak.

"Arus dan gelombang laut agak keras sehingga petugas yang mencoba melihat karang dengan snorkeling tidak maksimal. Tapi bisa dipastikan terumbu karang khususnya di area Pantai Bilik sangat bagus," ujar Dwi.

Baca Juga: Kejari Ngawi Musnahkan Ratusan Rokok Ilegal dan Narkoba Barang Bukti Tindak Kejahatan

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan patroli gabungan selain mencegah kerusakan wilayah konservasi terumbu karang dan biota laut.

Juga antisipasi penggunaan alat tangkap ikan terlarang, seperti menggunakan bahan peledak (bom ikan) dan alat tangkap ikan jaring dilarang.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x