Petugas Karantina Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil

- 9 Januari 2024, 17:15 WIB
Petugas Karantina Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil
Petugas Karantina Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil /

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Flyover Megah Jawa Timur Diharapkan Selesai April 2024

“Reptil-reptil ini masuk dalam kategori Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah,” kata Muhlis.

Muhlis mengatakan, tindakan terkait lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina ini merupakan perbuatan melanggar hukum.

Pasalnya, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa.

Pelanggar ketentuan itu bisa diancam pidana sesuai Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, dapat dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun.***

 

 

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah