Petugas Karantina Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil

- 9 Januari 2024, 17:15 WIB
Petugas Karantina Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil
Petugas Karantina Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Reptil /

Malanghits.com, Petugas Karantina Jawa Timur (Jatim) Satuan Pelayanan Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan empat koper berisi ratusan reptil. Satwa itu dikirim menggunakan kapal KM Nggapulu.

Ratusan reptil yang akan diselundupkan itu terdiri atas delapan ekor kadal alias bengkarung lidah biru, 111 ekor kura-kura moncong babi, 50 ekor ular sanca hijau, dua ekor ular sanca air, dan tujuh ekor biawak.

“Dari lima jenis reptil yang kita amankan, terdapat dua jenis reptil yang dilindungi, yaitu ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen karantina,” kata Pejabat Karantina Jawa Timur Satpel Tanjung Perak, Tri Endah, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Selain Panorama Alamnya yang Eksotik, 7 Desa di Probolinggo Ini Juga di Penuhi Wanita Cantik

Menurut Tri, saat diamankan, kondisi sejumlah reptil itu sudah mati.

Diduga matinya sejumlah reptil itu akibat cara pengangkutannya yang tidak memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

“Sebagian reptil tersebut dimasukkan ke dalam botol air mineral yang diberi lubang angin. Sebagian lainnya dibiarkan berserakan di dalam koper,” ujar Tri.

Baca Juga: Jelang Peresmian, Angkasa Pura I Gelar Simulasi Operasional Bandara Dhoho Kediri

Menurut Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Muhlis Natsir, ratusan satwa tersebut diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.

Ia mengatakan, ular sanca hijau dan kura-kura moncong babi termasuk daftar satwa dilindungi.

Hal itu sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Flyover Megah Jawa Timur Diharapkan Selesai April 2024

“Reptil-reptil ini masuk dalam kategori Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora dan Fauna (CITES), yang berarti daftar spesies yang dapat terancam punah,” kata Muhlis.

Muhlis mengatakan, tindakan terkait lalu lintas satwa yang tidak dilengkapi dokumen karantina ini merupakan perbuatan melanggar hukum.

Pasalnya, berisiko menularkan penyakit dan mengancam kepunahan satwa.

Pelanggar ketentuan itu bisa diancam pidana sesuai Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Selain itu, dapat dijerat Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal lima tahun.***

 

 

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah