Heboh! PBB DKI Jakarta Jadi perbincangan Warganet, Pj Heru Budi Berikan Klarifikasi

- 19 Juni 2024, 15:09 WIB
Heboh! PBB DKI Jakarta Jadi perbincangan Warganet, Pj Heru Budi Berikan Klarifikasi
Heboh! PBB DKI Jakarta Jadi perbincangan Warganet, Pj Heru Budi Berikan Klarifikasi /ilustrasi/

Malanghits.com - Viral di media sosial terkait cuitan seorang warganet yang mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah.

Baca Juga: Viral di Medsos, Masyarakat Diimbau Waspadai Aplikasi Elaelo yang Klaim Jadi Pengganti X

Menurut dia, peraturan yang baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.

"Karena (NJOP) Rp2 miliar ke bawa gratis, pensiunan gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Heru mengatakan bahwa peraturan gubernur (pergub) tersebut hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: Salurkan Daging Kurban, Sejumlah Masjid di Jakarta Gunakan Kantong Plastik Biodegradable Sebagai Wadah

Sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar masih aman.

"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Mengingatkan Warga Mengenai Bahaya Judi Online

Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Ia mengatakan, bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19," ujarnya.

Lusiana menyebutkan, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Belakangan pemerintah daerah Jakarta gencar menyosialisasikan aturan pajak.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) misalnya, pekan lalu menyosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

"Pembayaran pajak adalah wujud partisipasi aktif masyarakat kepada pemerintah dalam segi pelayanan dan pembangunan-pembangunan di daerah baik pembangunan secara fisik ataupun non-fisik," ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jaksel, Hendarto, Jumat pekan lalu.

Menurut dia, pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong-royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta.

Karena itu, diimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi.

"Pada intinya penting bagi kita untuk memanfaatkan potensi pajaknya secara maksimal guna memastikan keberlangsungan berbagai layanan kepada masyarakat, baik layanan kesehatan, pendidikan, layanan sosial, dan lain-lain," ujarnya.***

 

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah