Heboh! PBB DKI Jakarta Jadi perbincangan Warganet, Pj Heru Budi Berikan Klarifikasi

- 19 Juni 2024, 15:09 WIB
Heboh! PBB DKI Jakarta Jadi perbincangan Warganet, Pj Heru Budi Berikan Klarifikasi
Heboh! PBB DKI Jakarta Jadi perbincangan Warganet, Pj Heru Budi Berikan Klarifikasi /ilustrasi/

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa kebijakan insentif pajak tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 16 tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Mengingatkan Warga Mengenai Bahaya Judi Online

Menurut dia, peraturan tersebut untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.

Ia mengatakan, bahwa insentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar dan apabila mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.

"Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19," ujarnya.

Lusiana menyebutkan, pada tahun ini, pihaknya memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.

Itu semua, kata Lusiana, bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

Belakangan pemerintah daerah Jakarta gencar menyosialisasikan aturan pajak.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) misalnya, pekan lalu menyosialisasikan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.

"Pembayaran pajak adalah wujud partisipasi aktif masyarakat kepada pemerintah dalam segi pelayanan dan pembangunan-pembangunan di daerah baik pembangunan secara fisik ataupun non-fisik," ujar Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jaksel, Hendarto, Jumat pekan lalu.

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah