Malanghits.com - Viral di media sosial terkait cuitan seorang warganet yang mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak berdampak terhadap masyarakat bawah.
Baca Juga: Viral di Medsos, Masyarakat Diimbau Waspadai Aplikasi Elaelo yang Klaim Jadi Pengganti X
Menurut dia, peraturan yang baru saja ditandatangani sama sekali tidak memberatkan kalangan bawah karena mereka tidak dikenakan pajak PBB-P2.
"Karena (NJOP) Rp2 miliar ke bawa gratis, pensiunan gratis," kata Heru di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Heru mengatakan bahwa peraturan gubernur (pergub) tersebut hanya berdampak bagi orang yang sudah memiliki rumah kedua atau ketiga dan seterusnya.
Sehingga dapat dipastikan warga yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp2 miliar masih aman.
"Untuk masyarakat yang bawah itu tidak terkena dampak. Semua terkena setelah ada rumah kedua ketiga dan seterusnya," ujarnya.