Malanghits.com - Hari ini secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029.
Penetapan itu tertuang dalam Berita Acara Nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024.
"KPU menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari membacakan berita acara dalam rapat pleno, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Antisipasi Dampak Negatif Internet, Pemerintah Siapkan Perpres Perlindungan Anak di Ranah Online
Ia menyebutkan, pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional.
Selain itu, pasangan Prabowo-Gibran juga memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
"Demikian Berita Acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," kata Hasyim.***