Waduh, Sepeda Motor dan Mobil Dilarang Mengisi Pertalite BBM Subsidi

- 26 Maret 2024, 12:18 WIB
Sepeda Motor Dilarang Mengisi Pertalite BBM Subsidi
Sepeda Motor Dilarang Mengisi Pertalite BBM Subsidi /ilustrasi/

Revisi aturan itu bakal mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi. Kriteria ini sebelumnya tak ada di Perpres 191/2014 sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.

Lalu apa saja kendaraan yang masih boleh mengisi Pertalite?

- Toyota Avanza 1.5
- Daihatsu Xenia 1.5
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Hyundai Stargazer
- All New Ertiga
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Nissan Magnite
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Honda City,
- Toyota Vios,
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Mazda 3 sedan
- Honda City Hatchback RS,
- Toyota Yaris, dan
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Melakukan Mutasi Perwira Tinggi TNI

- Honda Vario 160
- Honda Vario 150
- Honda PCX
- Honda ADV 150
- Honda Stylo 160
- Honda CB150R Streetfire
- Honda CBR150R
- Honda CB150 Verza
- Honda CRF 150
- Yamaha Aerox
- Yamaha Nmax
- Yamaha R15
- Yamaha Lexi
- Suzuki Gsx 150
- Suzuki Burgman
- Suzuki Satria R150
- Vespa Sprint
- Vespa GTS Super Sport

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc.

Bila diberlakukan maka mobil-mobil di bawah 1.400 cc masih bisa mengisi Pertalite.

Selain itu untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.***

 

Halaman:

Editor: Allegra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah