Malanghits.com, Belakangan ini terdapat sejumlah toko di berbagai situs jual-beli online yang menjual produk dengan nama stempel Pemilu, stempel TPS, hingga stempel surat suara.
Terlhat dari pantauan harga stempel-stempel yang diperjual belikan secara online tersebut bervariasi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan stempel pemilu tak boleh diperjualbelikan.
Baca Juga: KPU RI Telah Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Capres-Cawapres
Saat ini banyak yang menjual stampel tersebut di situs jual-beli online
"Ya enggak boleh, yang membuat kan KPU," ujar Hasyim saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (19/1/24).
Hasyim menambahkan stempel-stempel untuk keperluan TPS di berbagai daerah itu diproduksi oleh KPU kabupaten.
Baca Juga: Capres dan Cawapres 2024, Datang Ke KPK Untuk Menyampaikan Pemberantasan Korupsi
Hasyim mengatakan produksi stempel yang digunakan untuk pemilu diproduksi oleh KPU. Ia tak menjawab tegas apakah bakal menindak para penjual stempel tersebut.
"Ya intinya kan proses produksi atau pengadaan stempel-stempel yang digunakan untuk kegiatan kepemiluan diproduksi oleh KPU. Kalau yang seperti ini kan yang memproduksi KPU Kabupaten," jawab Hasyim.***