KPU RI Telah Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Capres-Cawapres

- 18 Januari 2024, 16:23 WIB
KPU RI Telah Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Capres-Cawapres
KPU RI Telah Tetapkan Jadwal Kampanye Akbar Capres-Cawapres /foto : Antara/

Malanghits.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan jadwal kampanye akbar metode rapat umum pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) beserta partai politik pengusungnya mulai 21 Januari hingga 7 Februari 2024.

Tiga pasangan capres-cawapres akan menggelar kampanye akbar di provinsi-provinsi Pulau Jawa pada hari-hari terakhir masa kampanye.

Pasangan Anies-Muhaimin dan Prabowo-Gibran tercatat bakal menggelar kampanye, yang melibatkan banyak orang itu di provinsi dan waktu yang sama sebanyak dua kali.

Baca Juga: Capres dan Cawapres 2024, Datang Ke KPK Untuk Menyampaikan Pemberantasan Korupsi

Hal itu termaktub dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu 2024.

KPU dalam keputusan itu sebenarnya membagi secara proporsional lokasi kampanye akbar ke dalam tiga zona agar tidak berdempetan.

Zona A meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Baca Juga: Pemasangan Iklan Videotron Menampilkan Calon Presiden Nomor Urut 1 di Take Down

Zona B meliputi Provinsi Sumatra Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Zona C terdiri atas Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah

Halaman:

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah