Tak Pandang Bulu, Kejagung Terus Kejar Sampai Akarnya Kasus Korupsi BTS 4G

- 29 Oktober 2023, 12:15 WIB
Tak Pandang Bulu, Kejagung Terus Kejar Sampai Akarnya Kasus Korupsi BTS 4G
Tak Pandang Bulu, Kejagung Terus Kejar Sampai Akarnya Kasus Korupsi BTS 4G /ilustrasi-malanghits.com/

Malanghits.com, Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan terus mengejar pengungkapan perkara pokok para terdakwa dan tersangka korupsi pembangunan 4.200 menara komunikasi, yang merugikan keuangan negara Rp.8,03 triliun itu. Termasuk di dalamnya perkara biaya tutup kasus Rp.243 miliar.

Terkait dengan perkara yang melibatkan mantan menteri dari Partai Nasdem ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengatakan, aliran uang yang disebut-sebut oleh salah-satu terdakwa untuk biaya tutup kasus, memang sudah terungkap di persidangan.

Saat ini, lanjut dia, tim penyidikan Kejaksaan, masih mencari bukti-bukti lain untuk mendalami pengakuan tersebut. “Kita masih mendalami itu di dalam penyidikan ini. Orang-orangnya, belum kita temukan (untuk menjadi tersangka),” ujar Febrie.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Gila yang Recommended Untuk Kaum Mager

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pun mengatakan aliran dana tutup kasus tersebut terungkap dari pengakuan satu orang terdakwa. Menurut dia, kesaksian satu pihak tersebut, belum dapat dijadikan bukti yang cukup untuk tim penyidikannya melakukan langkah hukum lanjutan.

Persidangan terhadap 6 orang terdakwan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera mencapai titik akhir.

Agenda terhadap keenam orang yang terdiri atas Johnny G. Plate (mantan Menkominfo), Galumbang Simanjuntak (mantan Dirut Moratelindo), Anang Achmad Latif (mantan Dirut Bakti Kominfo ), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitechmedia Synergy), Yohan Yunato (Tenaga Ahli Hudev UI) dan Mukti Ali (Account Director of Integrated PT Huawei Investment) kini sudah masuk pembacaan tuntutan. Untuk Johnny, Anang dan Yohan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut masing-masing dengan 15 tahun, 18 tahun dan 6 tahun.

Baca Juga: Mengenal Growol, Kuliner Legendaris Khas Kulon Progo yang Mulai Dilupakan

Sementara pembacaan tuntutan terhadap Galumbang, Irwan dan Mukti Ali akan dilakukan pada 30 Oktober 2023.

Menurut Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus, nama-nama itu muncul dalam perkara BTS 4G namun diduga kuat masih ada beberapa nama lain terkait penetapan dan penganggaran proyek itu dilini Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI).

Halaman:

Editor: Jingga Almadea


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah