Waduh, Sepeda Motor dan Mobil Dilarang Mengisi Pertalite BBM Subsidi

26 Maret 2024, 12:18 WIB
Sepeda Motor Dilarang Mengisi Pertalite BBM Subsidi /ilustrasi/

Malanghits.com - Pemerintah berencana untuk mengatur penggunaan BBM Pertalite. Motor dengan kapasitas 150 cc ke atas bakal dilarang nenggak Pertalite.

Jadi, Yamaha NMAX, PCX, dan motor sport seperti Ninja 250 tidak dapat lagi menikmati harga BBM subsidi.

Regulasi ini diperirakan bakal rampung pada tahun ini. Wacana pembatasan ini sebenarnya sudah ada sejak 10 tahun lalu.

Baca Juga: Kebanggaan Indonesia Mempunyai Pasukan Elit TNI dari 3 Matra yang Menjaga Wilayah NKRI

Dengan adanya Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran. Dalam pasal 3 (2) disebut soal BBM Khusus Penugasan atau BBM Bersubsidi. Nah, Kementerian ESDM sudah revisi terhadap aturan Perpres tersebut.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan nantinya tak semua kendaraan bisa mendapatkan akses ke Pertalite dan BBM subsidi lainnya.

Hal itu berdasarkan perubahan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi ini belum terbit hingga sekarang, tetapi sudah dibahas selama lebih dari satu tahun.

"Targetnya (pembatasan BBM subsidi) tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, drafnya sudah setahun," kata Arifin di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Agar Kendaraan Tidak Menumpuk di Gerbang Pintu Tol Saat Lebaran 2024, Kapolri Akan Gratiskan

Menurut Arifin aturan distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran, bila tidak maka negara rugi.

Revisi aturan itu bakal mencantumkan kriteria masyarakat sebagai penerima BBM subsidi. Kriteria ini sebelumnya tak ada di Perpres 191/2014 sehingga Pertalite dan Solar seolah bisa digunakan siapa saja.

Lalu apa saja kendaraan yang masih boleh mengisi Pertalite?

- Toyota Avanza 1.5
- Daihatsu Xenia 1.5
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Honda Mobilio
- Nissan Livina
- Hyundai Stargazer
- All New Ertiga
- Honda HR-V
- Daihatsu Terios
- Nissan Magnite
- Renault Triber
- DFSK Glory 560
- Wuling Almaz RS
- Toyota Rush
- Mazda CX-5
- Toyota Fortuner
- Mazda CX-3
- Honda City,
- Toyota Vios,
- Mercedes-Benz A 200
- Mazda 2 sedan
- Toyota Camry
- Mazda 3 sedan
- Honda City Hatchback RS,
- Toyota Yaris, dan
- Mazda 2 hatchback
- Suzuki Baleno Hatchback
- Toyota Kijang Innova
- Nissan Serena
- Toyota Alphard
- Toyota Voxy

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Melakukan Mutasi Perwira Tinggi TNI

- Honda Vario 160
- Honda Vario 150
- Honda PCX
- Honda ADV 150
- Honda Stylo 160
- Honda CB150R Streetfire
- Honda CBR150R
- Honda CB150 Verza
- Honda CRF 150
- Yamaha Aerox
- Yamaha Nmax
- Yamaha R15
- Yamaha Lexi
- Suzuki Gsx 150
- Suzuki Burgman
- Suzuki Satria R150
- Vespa Sprint
- Vespa GTS Super Sport

Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pernah menyebut pembatasan itu diwacanakan berlaku untuk mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400 cc.

Bila diberlakukan maka mobil-mobil di bawah 1.400 cc masih bisa mengisi Pertalite.

Selain itu untuk motor ketentuannya hanya mesin di bawah 150 cc yang boleh mengisi Pertalite.***

 

Editor: Allegra

Tags

Terkini

Terpopuler