Memotret Cerita Singkat, Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan

- 4 Maret 2024, 05:09 WIB
Memotret Cerita Singkat, Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan
Memotret Cerita Singkat, Ziarah Kubur Jelang Bulan Suci Ramadhan /ilustrasi-Malanghits.com/

Malanghits.com - Masyarakat muslim Indonesia biasanya disibukkan dengan melakukan tradisi ziarah kubur jelang bulan suci Ramadhan. Para peziarah melafalkan doa untuk orang yang sudah tiada.

Doa tersebut seperti membaca tahlil, selawat, atau surah-surah dalam Al-Qur’an. Ziarah kubur bagi laki-laki hukumnya sunnah, sedangkan bagi wanita hukumnya mubah.

Karena ketika melakukan ziarah kubur, maka secara tidak langsung akan mengingatkan bahwa akan datang kematian kapan pun dan di mana pun manusia itu berada.

Baca Juga: Persiapan Saat Pensiun Tidak Membebani Anak Cucu di Masa Depan

Menurut laman NU (Nahdlatul Ulama) Provinsi Jawa Barat, tradisi menyambut Ramadhan (akhir bulan Syaban) yang umum dilaksanakan ialah ziarah kubur.

Beberapa daerah memiliki istilah yang berbeda-beda, mulai dari nyekar (sekitar Jawa Tengah), arwahan, munggahan (tatar Sunda), hingga kosar (sekitar Jawa Timur).

Pada masa-masa awal syiar Islam, memang Nabi Muhammad SAW melarang ziarah kubur karena mempertimbangkan kondisi keimanan.

Baca Juga: Memotret Kecanggihan Pesawat Skadron Udara 12 Black Phanter Mengamankan Pertahanan Udara

Rasulullah melihat situasi pola pikir orang Arab saat itu yang masih didominasi kemusyrikan dan kepercayaan terhadap dewa atau sesembahan.

Rasulullah khawatir terjadi kesalahpahaman perilaku ketika berkunjung ke pemakaman. Namun kemudian diperbolehkan setelah beliau yakin dengan kadar keimanan para sahabatnya.

Hadits yang diriwayatkan Buraidah, Nabi Muhammad bersabda, “Saya pernah melarang ziarah kubur.

Tapi sekarang saya memberi izin berziarah ke makam ibunya. Maka berziarahlah sekarang. Karena hal itu dapat mengingatkanmu kepada akhirat”.

Begitu pula dengan ziarah ke makam orang saleh dan para wali juga diperbolehkan. Sebagaimana pendapat Ibnu Hajar al-Haitami yang tertuang dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra.

Hal tersebut menjadi dasar para ustadz dan jamaah berziarah ke kuburan para wali setelah penutupan tawaqufan majelis ta’lim. Seperti yang ditradisikan oleh warga muslim Jakarta dan sekitarnya.

Baca Juga: Indonesia Berhasil Ciptakan Membuat Senapan SP2 Kopassus Hingga Panser Badak

Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Dalil ziarah kubur sebelum puasa Ramadan dituliskan oleh Syaikh Nawawi al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, “Disunnahkan berziarah kubur.

Barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya di hari Jumat, maka Allah SWT. mengampuni dosa-dosanya.

Dan dia dicatat sebagai anak yang berbakti dan taat kepada orang tuanya…”.

Syaikh Nawawi al-Bantani juga menambahkan apabila, “Barangsiapa berziarah kubur ke pemakaman kedua orang tuanya setiap Jumat, maka pahalanya seperti ibadah haji”.

Dalam kitab lain, yakni Al-Maudhu’at berdasarkan hadits Ibnu Umar R.A. disebutkan bahwa yang artinya, “Rasulullah bersabda:

Barang siapa berziarah ke kuburan bapak atau ibu, paman atau bibi, maupun makam salah satu keluarganya, maka pahalanya sebanyak haji mabrur.

Dan barang siapa beristiqomah untuk berziarah kubur sampai ajal menjemput, maka para malaikat akan mengunjungi kuburannya”.

Baca Juga: Firewall atau Garis Api Dalam Istilah Jurnalistik

Sementara ziarah kubur menjelang Ramadan bagi wanita, hukumnya makruh. Alasannya, wanita yang berziarah dikhawatirkan timbul keresahan, kegelisahan, dan menangis histeris di kuburan.

Seperti yang tertera pada kitab I’anatut Thalibin yang berbunyi, “Dimakruhkan wanita berziarah kubur karena cenderung melemahkan hati dan jiwa”.

Tata Cara Ziarah Kubur Menjelang Ramadan

Menurut Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Dakwah NU (LDNU) Kabupaten Lumajang, H. Abdul Wahib saat mengisi acara Ngaji Selosoan, Nabi Muhammad SAW. mengajarkan ziarah kubur dengan disertai keilmuan tata cara yang benar.

“Jadi tidak hanya bawa celurit, sapu, setelah membersihkan makam langsung pulang. Tetapi ada hal yang diajarkan Rasulullah ketika berziarah kubur”, kata H. Abdul Wahib dikutip dari NU Jawa Timur.

Dilansir dari situs Lembaga Amil Zakat Nasional Mizan Amanah, ada beberapa adab dalam melaksanakan ziarah kubur, diantaranya:

1. Berwudhu atau menyucikan diri.

2. Mengucapkan salam.

3. Membaca surat-surat pendek (surat Makkiyah).

4. Membaca doa ziarah kubur.

5. Tidak berbuat sesuatu yang dilarang, misalnya duduk di pusaran makam, meminta pertolongan kepada jenazah, berkata tidak sopan, atau melakukan thawaf atau berkeliling dengan tujuan memohon manfaat.

Demikian sekilas asal-usul tradisi ziarah kubur menjelang Bulan Ramadan. Serta hukumnya berdasarkan dalil, yakni diperbolehkan dan perlu dilestarikan.

Asalkan memenuhi syarat tidak bertentangan dengan syariat Islam. Hal ini akan mengingatkan kehidupan setelah mati di akhirat dan menguatkan keimanan sebelum menjalankan ibadah puasa.

Firman Allah SWT: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan asas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. “(Al-Baqarah: 183).

Sabda Nabi SAW: “Islam didirikan di atas lima sendi, yaitu:

syahadat tiada sembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitul Haram. ” (Hadits Muttafaq ‘Alaih).***

Editor: Sam Legowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah